JAKARTA - Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) non migas di 2019 sebesar Rp30 triliun. Hal ini setelah menyesuaikan perubahan asumsi kurs Rupiah yang menjadi Rp14.500 per USD dalam Rancangan APBN 2019.
Sebelumnya dengan asumsi kurs Rupiah 14.400 per USD maka PNBP SDA non migas di 2019 ditargetkan sebesar Rp29,82 triliun. Dengan demikian, setelah penyesuaian kurs bertambah Rp194,3 miliar menjadi Rp30 triliun.
"PNBP SDA non migas ini terdiri dari mineral batu bara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam rapat di Ruang Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Untuk PNBP dari mineral batu bara ditargetkan sebesar Rp24,1 triliun. Meningkat Rp161,8 miliar dari usulan target pemerintah yang sebesar Rp23,9 triliun.