Pasalnya sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
Sesuai UU MIgas no 22 tahun 2001 bahwa Badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Izin usahanya antara lain, Izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
"Dan seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi, seperti contoh, bila satu badan usaha tidak ada izin usaha niaga (memasarkan) BBM akan dikenakan denda paling tinggi Rp30 miliar," jelas Andar dalam rilisnya kepada Okezone.

Bahkan sesuai ketentuan Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM mengatakan bahwa TBBM, Depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina atau badan usaha.