Sehinga pengawasan Pertamina jelas, bahwa untuk melakukan pendistribusian BBM adalah mulai dari Kilang (Refinery) – Terminal BBM – Penyalur (SPBU). Dan 'bukan' menjadi pengawasan Pertamina jika sudah berada di luar SPBU.
Andar kembali menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin ke para pemilik pertamini.
Pasalnya jika dikembalikan ke aturan baik dari UU Migas maupun Perpressnya, jelas sekali bahwa kegiatan usaha niaga dibidang hilir migas (dalam hal ini adalah penjualan BBM) harus mendapatkan izin dari Pemerintah, melalui Kementerian ESDM.
"Jadi Pertamina tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)