Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Punya Izin, Pertamini Bisnis Ilegal

Bramantyo , Jurnalis-Rabu, 19 September 2018 |19:42 WIB
Tak Punya Izin, Pertamini Bisnis Ilegal
Foto: Pertamini (Okezone)
A
A
A

Sehinga pengawasan Pertamina jelas, bahwa untuk melakukan pendistribusian BBM adalah mulai dari Kilang (Refinery) – Terminal BBM – Penyalur (SPBU). Dan 'bukan' menjadi pengawasan Pertamina jika sudah berada di luar SPBU.

Andar kembali menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin ke para pemilik pertamini.

Pasalnya jika dikembalikan ke aturan baik dari UU Migas maupun Perpressnya, jelas sekali bahwa kegiatan usaha niaga dibidang hilir migas (dalam hal ini adalah penjualan BBM) harus mendapatkan izin dari Pemerintah, melalui Kementerian ESDM.

"Jadi Pertamina tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin," tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement