JAKARTA – PT Jasa Marga ( Persero ) Tbk memberikan klarifikasi mengani penerapan integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Beredar informasi bahwa tarif integrasi tol JORR mulai berlaku 22 September 2018 atau esok hari.
“Sehubungan dengan maraknya infografis terkait pemberlakuan integrasi JORR, dapat kami sampaikan bahwa tanggal pemberlakuan integrasi JORR yang tercantum dalam infografis tersebut bukan merupakan tanggal pemberlakuan resmi integrasi JORR,” kata AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangannya yang diterima Okezone, Jumat (21/9/2018).
Menurutnya, saat ini Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
“Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018,” ucap dia.
Meskipun demikian, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, pihak Jasa Marga akan menginformasikan kepada masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)