JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp4,9 triliun untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan dana talangan tersebut akan cair pada pekan depan, tepatnya Senin, 24 September 2018. Hal ini sekaligus membantah bahwa dana talangan cair pada pekan ini.
"Enggak (cair hari ini), Insya Allah Senin (24 September 2018)," ungkapnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Dia menyatakan, pecairan dana ini pun diberikan lansung senilai Rp4,9 triliun untuk langsung masuk ke kas BPJS kesehatan, bukan secara bertahap.
"Iya (langsung Rp 4,9 triliun)," katanya.
Sekadar diketahui, menurut BPJS Kesehatan diproyeksikan sampai akhir tahun ini defisit akan mencapai Rp16,5 triliun. Jumlah tersebut meliputi defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan 2018 sebesar Rp12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp4,4 triliun.
Pemberian dana talangan ini pun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Merdiasmo menjelaskan, pencairan dana dilakukan sesuai dengan permintaan dari BPJS kesehatan dan akan segera cair.
"PMK 113 itu sudah proses admin, Insya Allah bisa selesai hari ini. Besok ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Insya Allah pencairannya Senin," tegasnya.
Untuk diketahui, meskipun bersifat dana suntikan kepada BPJS Kesehatan akan ada komitmen kerja yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan kepada Kemenkeu.
Komitmen di maksud khususnya dalam mengoptimalkan kolektibilitas iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang sering kali menunggak bahkan tidak aktif. Untuk mengatasi defisit, Kemenkeu meminta BPJS Kesehatan meningkatkan kolektibilitas iuran, terutama dari peserta yang informal, atau disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri yang masih 54% (menunggak).
Kemenkeu juga akan mendorong pelibatan peran pemda karena pihaknya menemukan di daerah banyak pemda yang masih punya utang terkait kewajibannya untuk membayar kepada fasilitas kesehatan (faskes).
Melalui PMK yang sudah dirilis, daerah yang masih punya tunggakan itu akan dipotong dari dana transfer dan DAU. Kemenkeu juga akan menggenjot implementasi PMK Nomor 222/ 2017 tentang penggunaan Bagi Hasil Cukai (BHC).
(Dani Jumadil Akhir)