JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menerapkan sistem integrasi transaksi tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR). Keputusan ini menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018.
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono menjelaskan, jika sebelumnya pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. Maka dengan integrasi, pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Integrasi transaksi JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.