Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menpan-RB Keluarkan 'Jurus' Pecat PNS Koruptor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 28 September 2018 |17:53 WIB
Menpan-RB Keluarkan 'Jurus' Pecat PNS Koruptor
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dani/Okezone)
A
A
A

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

 

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Demikian seperti dikutip Okezone dalam laman setkab, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement