Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menpan-RB Keluarkan 'Jurus' Pecat PNS Koruptor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 28 September 2018 |17:53 WIB
Menpan-RB Keluarkan 'Jurus' Pecat PNS Koruptor
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dani/Okezone)
A
A
A

 

Menteri PANRB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah untuk melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.

Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Ketua BPK RI; dan 4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kementan Dorong Pemanfaatan Industri 4.0 Sektor Pertanian

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement