Sementara pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan diberikan hingga 28 Februari 2019. "Keringanan ini sudah diatur dalam Keputusan Perdirjen (Peraturan Dirjen) Pajak, yang sudah ditandatangani sore tadi," imbuhnya.
Arif menjelaskan, untuk bentuk pemberian pengurangan pembayaran angsuran PPh 25, saat ini DJP masih mendiskusikannya.
"Karena kita tahu daerah terdampak gempa aktivitas ekonominya lumpuh sehingga kami pikirkan juga untuk memberikan keringanan atau pengurangan kewajiban kepada wajib pajak yang membayar angsuran bulanan PPh 25, sedang kami pikirkan apa keringanannya," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)