Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Bencana Palu dan Donggala Dapat Keringanan Pajak

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |20:53 WIB
Korban Bencana Palu dan Donggala Dapat Keringanan Pajak
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP) yang berdomisili atau memiliki kegiatan usaha di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal ini berkaitan dengan bencana gempa dan tsunami yang terjadi di wilayah tersebut pada Jumat, 28 September 2018 lalu.

Baca Juga : Update BNPB : 1.407 Meninggal Dunia Akibat Gempa-Tsunami Sulteng

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar menjelaskan, keringanan pajak diberikan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, hingga pengurangan angsuran bulanan PPh 25.

Melihat Lebih Dekat Kondisi Jembatan Terbesar di Palu yang Ambruk  

Kebijakan ini berlaku untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo mulai 28 September 2018 hingga 31 Desember 2018. Dengan demikian diberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan serta pembayaran pajak.

 Baca Juga : BNPB: 70.821 Jiwa Mengungsi Akibat Gempa-Tsunami di Sulteng

"Kalau untuk PPN itu masa pajak jatuh tempo Agustus sampai Desember, kalau untuk PPh itu yang jatuh tempo September sampai Desember, juga jatuh tempo pembayaran PBB September hingga Desember. Itu semua diberikan keringanan sampai dengan 31 Maret 2019," jelasnya dalam acara ngobrol santai di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement