JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi. Hal tersebut untuk memperdalam pasar keuangan di Tanah Air.
"Saat ini sedang mengevaluasi apakah pengenaan pajak atas imbal hasil sudah optimal dilakukan. Kita juga lakukan benchmarking negara lain," jelas Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam acara ngobrol santai di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Baca Juga: Target Perpajakan 2019 Dipatok Rp1.783 Triliun
Dia menjelaskan, evaluasi ini juga untuk mengetahui bila pengenaan pajak tersebut mempengaruhi besarnya imbal hasil yang harus dibayarkan pemerintah kepada investor. "Jangan-jangan pajak obligasi itu membuat pemerintah meninggikan kupon imbal hasil, sehingga beban pemerintah naik untuk bayar bunga yang tinggi," imbuhnya.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, diatur bunga obligasi yang diperoleh investor dalam bentuk bunga atau diskonto.