Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak: Pengurangan Tarif PPh Obligasi untuk Tarik Investor

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |21:42 WIB
Dirjen Pajak: Pengurangan Tarif PPh Obligasi untuk Tarik Investor
Konferensi Pers Ditjen Pajak (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

pajak

Bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15% bagi investor dari dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sedangkan PPh final dikenakan sebesar 20% bagi investor luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Dengan demikian, selama ini pemungutan PPh pada bunga obligasi sangat mempengaruhi permintaan imbal hasil atau dari para investor dalam lelang. Negara pun pada akhirnya harus membayar bunga yang lebih tinggi, saat imbal hasil obligasi berada di kisaran 8%.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Pengusaha Bantu Jelaskan Fungsi Utang

Menurutnya, pengurangan PPh obligasi akan semakin menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini baik untuk perekonomian Tanah Air.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement