“Dalam menentukan kelulusan SKD akan berpedoman pada regulasi, di antaranya PermenPANRB Nomor: 37 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” imbuhnya.
Pada SKB, menurutnya, Pansel CPNS BKN 2018 rencananya akan melakukan seleksi kompetensi teknis, serta wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural bagi pelamar. “Tim yang berkaitan sedang menyiapkan soal-soal yang akan digunakan,” pungkasnya.
Baca Juga: Dari 438.590, Hanya 13.345 Tenaga Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS 2018
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Kepegawaian BKN selaku Sekretaris Pansel CPNS BKN 2018 Diah Kusuma Ismuwardani mengharapkan proses SKD dan SKB untuk pelamar CPNS di lingkungan BKN akan berlangsung sesuai jadwal Panselnas CPNS 2018.