Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Konsumen Meikarta Tuntut Pengembalian Uang Muka Rp200 Juta

Wijayakusuma , Jurnalis-Rabu, 17 Oktober 2018 |19:07 WIB
Konsumen Meikarta Tuntut Pengembalian Uang Muka Rp200 Juta
Konsumen Mulai Tuntut Meikarta (Foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI - Mencuatnya praktik suap dalam mega proyek Meikarta yang menyeret nama Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa bawahannya, membuat sejumlah konsumen Meikarta panik. Mereka meminta pengembalian uang muka yang telah disetorkan, lantaran khawatir pembangunan apartemen akan bermasalah.

Pasalnya, dari sekian banyak tower apartemen milik grup Lippo itu, sebagian di antaranya sudah ada yang mangkrak di beberapa lokasi. Sedangkan sebagian lagi pembangunannya masih terus berjalan, meski belum diketahui secara pasti status perizinannya.

Sejumlah konsumen baik dari Bekasi maupun luar daerah yang merasa ditipu, bersama-sama menuntut pengembalian uang muka pembelian apartemen yang telah disetorkan sebelumnya ke pihak pengembang.

"Saya sudah setor ke pihak pengembang sebesar Rp22 juta, itu dalam dua kali tahapan," kata salah satu konsumen Meikarta, Sinta Istiqomah di Bekasi, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga: Terbukti Melanggar, Izin Meikarta Dibekukan?

Warga Desa Karangtaruna, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu mengaku, dirinya mau membeli unit apartemen di Meikarta justru karena dijanjikan tidak ada permasalahan dalam hal perizinan.

"Pihak pengembang waktu itu bilang kalau perizinannya sudah selesai dan tidak ada masalah. Tapi tak tahunya malah bermasalah. Kalau begini kan saya merasa ditipu. Makanya saya mau minta uang saya dikembalikan saja," ujarnya.

Tak hanya Sinta, kakak kandungnya yang tinggal di Norwegia juga turut menjadi korban, bahkan lebih parah. Uang sang kakak diketahui telah masuk sebesar Rp200 juta, untuk pembelian dua unit apartemen di Meikarta.

Baca Juga: Suap Izin Meikarta, Investor Tinggalkan Saham Grup Lippo?

Sambil membawa bukti pembelian unit apartemen, Sinta pun menuntut pihak pengembang untuk segera mengembalikan uang yang menjadi haknya dan sang kakak.

"Intinya saya sudah ditipu karena dibilang tidak ada masalah dalam perizinan. Saya minta uang dikembalikan, ini ada bukti-bukti pembayarannya," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Bekasi bersama empat pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, menjadi tersangka kasus suap perizinan mega proyek Meikarta milik Lippo Grup. Neneng dan bawahannya diduga menerima suap sebesar Rp7 miliar, dari total Rp13miliar yang dijanjikan.

 

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement