Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merger dengan Uber, Grab Didenda Rp4,4 Miliar oleh Regulator Filipina

Rafida Ulfa , Jurnalis-Jum'at, 19 Oktober 2018 |17:34 WIB
Merger dengan Uber, Grab Didenda Rp4,4 Miliar oleh Regulator Filipina
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA – The Philippine Competition Commission (PCC) atau bisa disebut pengawas antimonopoli negara di Filipina (semacam KPPU di Indonesia) menjatuhkan denda senilai 16 juta peso (sekitar USD297.000 atau Rp4,4 miliar) kepada Grab. Perusahaan transportasi online itu dinilai gagal mempertahankan operasi (sebelum) mengakuisisi Uber.

Pada bulan Agustus, PCC menyetujui kesepakatan Grab-Uber tetapi masih terikat komitmen dengan Grab, seolah-olah Uber masih beroperasi di Filipina.

Baca Juga: Aksi Akuisisi, Begini Perubahan Bisnis Grab dan Uber

Jumlah gabungan dari 16 juta peso di dalamnya termasuk denda 12 juta peso (USD220.000 atau Rp3,29 miliar) dan 4 juta peso (USD74.100 atau Rp1,1 miliar) untuk masing-masing Grab dan Uber.

"Kami sedang mempelajari semua opsi hukum yang berkaitan dengan denda yang dikenakan oleh PCC," ujar Public Affairs Head Grab Filipina, Leo Gonzales, seperti dikutip dari Tech in Asia, Jumat (19/10/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement