Bulan lalu, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) juga mendenda kedua perusahaan transportasi online tersebut sebesar USD9,5 juta atau Rp142,2 (miliar) setelah menemukan bahwa akuisisi Grab terhadap bisnis Asia Tenggara dari Uber melanggar aturan antimonopoli setempat.
Baca Juga: Akuisisi Uber oleh Grab Bisa Terancam Gagal di Singapura
CCCS juga memerintahkan Grab untuk melepaskan drivernya dari perjanjian eksklusivitas dan kembali ke model pembayaran dan pembayaran pra-transaksi.
(Dani Jumadil Akhir)