BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan para perbankan untuk menyediakan pelayanan pembukaan rekening secara digital. Pasalnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum pada tanggal 8 Agutstus 2018 lalu.
Lewat pengembangan ini, nantinya masyarakat semakin dimudahkan oleh perbankan. Sebab, untuk membuka rekening, calon nasabah tidak perlu datang lagi ke bank.
Baca Juga: Siap-Siap, UKM Bisa Himpun Dana Publik
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari mengatakan, langkah ini sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang sudah semakin maju. Apalagi semua industri mulai bergeser ke arah digital.
Khusus di perbankan, pengembangan digital dinilai penting oleh OJK. Mengingat persaingan dengan jasa keuangan berbasis teknologi alias teknologi finansial (tekfin) semakin ketat.