Dirinya mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengharuskan para pelamar untuk mengirim berkas ulang melalui PT Pos Indonesia.
"Ada Pemda yang butuh pengiriman berkas. Misalnya Pemkab Banyuwangi. Mungkin ada hubungannya dengan pihak eksternal. PT pos misalnya diterimanya agak lambat karena lain hal dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Tes CPNS Dimulai 26 Oktober, Serentak Digelar di 269 Titik
Kemudian ada juga yang disebabkan karena waktu pendaftarannya yang lambat. Sedangkan jumlah pelamarnya cukup banyak sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk memverifikasi data pelamar.