BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melakukan transformasi pengawasan ke industri nonbank. Diharapkan transformasi bisa membawa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) menjadi lebih baik.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin menjelaskan, nantinya pengawasan industri keuangan non bank lebih ketat seperti yang diterapkan di industri perbankan. Artinya akan ada pengawasan normal, intensif, dan khusus.
 Baca Juga: Hampir Rp2.000 Triliun, Aset Industri Keuangan Non-Bank Tumbuh 25%
Bercermin dari kejadian Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance), pengawasan OJK akan lebih terintegrasi.
"Kebijakan yang perlu kita sharing di sini adalah makin terintegrasi pengawasan di OJK. IKNB akan lakukan transformasi sistem pengawasan, yang akan dibentuk mengacu sistem pengawasan yang sudah jalan di perbankan," jelas Ichsan di Bandung, Sabtu (27/10).
Di sisi lain, OJK bakal memantau lebih detail industri keuangan nonbank. Contohnya saat pemeriksaan akan ditentukan secara periodik, supervisi, hingga menambah tim pengawas.
"Misalnya pemeriksaan, supervisi, kapan saja waktunya, informasi apa saja, setiap saat dimonitor," paparnya.
Baca Juga: Literasi Keuangan Masyarakat RI Rendah, Tak Heran Banyak Tertipu Investasi Bodong
Sayangnya kebijakan ini belum bisa dijelaskan secara lebih detail. Yang pasti, lanjutnya, soal transformasi pengawasan ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pengawasannya lagi kami kembangkan supaya jumlah industri dan tim yang ada, supaya pengawasan ini maksimal," tukasnya.
(dni)