JAKARTA – Satu lagi musibah yang menimpa masyarakat Indonesia yaitu jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 rute tujuan Jakarta-Pangkal Pinang di perairan laut Karawang, Jawa Barat yang dikabarkan hilang kontak setelah lepas landas, Senin (29/10/2018) sekitar pukul 06.20 WIB.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan jatuhnya insiden Lion Air JT-610 ini merupakan preseden buruk bagi citra penerbangan di Indonesia yang sebelumnya Indonesia telah mendapatkan citra positif dari dunia.
“Citra penerbangan di Indonesia ini sebenarnya sudah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (29/10/2018).
Baca Juga: Spesifikasi Pesawat Lion Air yang Jatuh Pagi Ini
Tulus mewakili seluruh keluarga besar YLKI mengucapkan rasa duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban atas musibah ini.
“Kami seluruh keluarga besar YLKI mengucapkan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban atas musibah dimaksud,” ucapnya
Baca Juga: 12 Pegawai Pajak Bangka yang Naik Lion Air B737-8 Tinggal di Jabodetabek
Selaku yayasan lembaga yang membela hak-hak seluruh konsumen di Indonesia, Tulus memaparkan beberapa catatan dari YLKI terkait tentang insiden kecalakaan yang hilang kontak ini.
“YLKI meminta Kemenhub (Kementerian Perhubungan) untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air dan atau maskapai lain, tidak ada masalah terkait teknis dan safety. Kemudian YLKI meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial. Terutama meningkatkan pengawasan ke managemen Lion Air,” katanya
Baca Juga: Menhub Belum Siapkan Sanksi soal Jatuhnya Pesawat Lion Air
Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen seharusnya dilakukan pada Lion Air, imbuh Tulus. Menurutnya selama ini Lion Air dianggap sering mengecewakan konsumennya.
“Lalu YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi,” imbuhnya
Menurut Permenhub No. 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax. Bahkan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga/ ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan/ beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah.
(Dani Jumadil Akhir)