Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |18:24 WIB
UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

 Baca Juga: Besok UMP DKI Rp3,9 Juta Diumumkan, Buruh Juga Dapat Subsidi

Sebelumnya, pada tanggal 1 November 2018 menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan pada tahun depan naik 8,03%.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement