JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pimpinan daerah atau para Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2019. Tapi, pada 1 November 2018 nanti seluruh provinsi harus sudah menetapkan besaran UMP.
"UMP akan diumumkan serentak pada 1 November 2018. Maka itu, nanti tunggu setelah diumumkan dulu ya," kata Hanif di Kementerian Ketenegakerjaan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Baca Juga: Fakta Menarik UMP 2019 Naik 8,03%
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan, bahwa adanya beberapa penolakan dari beberapa buruh terhadap kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%, merupakan hal yang biasa. Sebab, Kemenaker mengikuti formula penetapan UMP yang tertuang dalam PP 78/2015.
"Jadi, hak mereka untuk menolak. Namun aturannya kan memang demikian. Tanggal 1 November 2018 semuanya sudah harus menetapkan," ungkapnya.