Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 30 Oktober 2018 |18:24 WIB
UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pimpinan daerah atau para Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2019. Tapi, pada 1 November 2018 nanti seluruh provinsi harus sudah meneta‎pkan besaran UMP.

"UMP akan diumumkan serentak pada 1 November 2018. Maka itu, nanti tunggu setelah diumumkan dulu ya," kata Hanif di Kementerian Ketenegakerjaan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

 Baca Juga: Fakta Menarik UMP 2019 Naik 8,03%

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan, bahwa adanya beberapa penolakan dari beberapa buruh terhadap kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%, merupakan hal yang biasa. Sebab, Kemenaker mengikuti formula penetapan UMP yang tertuang dalam PP 78/2015.

"Jadi, hak mereka untuk menolak. Namun aturannya kan memang demikian. Tanggal 1 November 2018 semuanya sudah harus menetapkan," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement