Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak dan 5 BUMN Sepakat Kembangkan Bisnis UMKM

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |19:39 WIB
Ditjen Pajak dan 5 BUMN Sepakat Kembangkan Bisnis UMKM
Foto: Yohana Okezone
A
A
A

"Jumlahnya (berkontribusi) sangat besar, oleh karena itu kalau kita semau sinergi untuk perkuat UMKM, maka kita bisa lihat dampaknya ke tenaga kerja, PDB, dan investasi," katanya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

 Baca Juga: Omzet Penjualan 61 UKM Hampir Rp300 Juta dalam Seminggu

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan, dari sisi jumlah pembayar pajak dari UMKM ini hanya sekitar 1,5 juta wajib pajak dengan kontribusi 2,2% terhadap total penerimaan pajak penghasilan yang dibayar sendiri oIeh wajib pajak. Menurutnya, dengan adanya kebinakan penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5% maka doharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang patuh terhadap kewajiban pajaknya.

"Kami harap UMKM dapat berkembang dan meningkatkan penerimaan pajak dari sektor UMKM," kata Robert dalam kesempatan yang sama.

Untuk diketahui, pemberian dukungan kepada UMKM daIam program RKB ini merupakan perluasan dari program Business Development Services yang telah dirintis sejak tahun 2015 di mana Ditjen Pajak memberikan bantuan bimbingan bukan saja di bidang perpajakan tapi juga seputar pemasaran, pengajuan kredit, dan pengembangan produk kepada UMKM di area kerja beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement