"Jumlahnya (berkontribusi) sangat besar, oleh karena itu kalau kita semau sinergi untuk perkuat UMKM, maka kita bisa lihat dampaknya ke tenaga kerja, PDB, dan investasi," katanya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Omzet Penjualan 61 UKM Hampir Rp300 Juta dalam Seminggu
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan, dari sisi jumlah pembayar pajak dari UMKM ini hanya sekitar 1,5 juta wajib pajak dengan kontribusi 2,2% terhadap total penerimaan pajak penghasilan yang dibayar sendiri oIeh wajib pajak. Menurutnya, dengan adanya kebinakan penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5% maka doharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang patuh terhadap kewajiban pajaknya.
"Kami harap UMKM dapat berkembang dan meningkatkan penerimaan pajak dari sektor UMKM," kata Robert dalam kesempatan yang sama.
Untuk diketahui, pemberian dukungan kepada UMKM daIam program RKB ini merupakan perluasan dari program Business Development Services yang telah dirintis sejak tahun 2015 di mana Ditjen Pajak memberikan bantuan bimbingan bukan saja di bidang perpajakan tapi juga seputar pemasaran, pengajuan kredit, dan pengembangan produk kepada UMKM di area kerja beberapa Kantor Pelayanan Pajak.
(Dani Jumadil Akhir)