JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pihak Lion Air untuk mencopot jabatan Direktur Teknik. Lion Air pun telah menunjuk penggantinya yakni Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas.
Apakah Kementerian Perhubungan mempunyai wewenang memecat Direktur Lion? Budi menegaskan, Kemenhub memiliki wewenang untuk mencopot Direktur Teknik Lion Air.
"Kami memiliki wewenang," tegas Menhub di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: 31 Penumpang Lion Air JT 610 Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penunjukan tersebut merupakan bagian dari arahan dan keputusan sebagaimana yang disampaikan oleh Menhub Budi Karya, dalam hal ini sebagai regulator, mengenai status merumahkan dan memberhentikan direktur teknik Lion Air.
"Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini," ujarnya.
Danang menjelaskan, keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: Menhub Minta Direktur Teknik Lion Air Diberhentikan Hari Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Budi meminta agar merumahkan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif hari ini juga.
Menteri Budi melanjutkan, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan ramp check tambahan khusus pesawat-pesawat yang berada di dalam naungan Lion Air Group. Dengan proses intenfikasi tersebut diharapakan pemerintan bisa mengetahui apakah pesawat tersebut bisa layak terbang atau tidak.
"Kita akan mengintensifkan proses ramp cek khususnya Lion," ucapnya.
Baca Juga: Menhub Minta Lion dan Garuda Periksa Pesawat Boeing 737 Max
(Dani Jumadil Akhir)