Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Klaim Korban Lion Air dari BPJS Ketenagakerjaan: 48 Kali Upah Dilaporkan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |17:08 WIB
Besaran Klaim Korban Lion Air dari BPJS Ketenagakerjaan: 48 Kali Upah Dilaporkan
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaaan telah mencatat ada 31 penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air tipe Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Terkait hal itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengimbau kepada seluruh masyarakat, keluarga atau perusahaan, menginformasikan kepada BPJS ketenagakerjaan apabila mengetahui korban jatuhnya pesawat Lion Air tipe Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT 610, itu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, tolong diinformasikan kepada kami, apabila korban telah menjadi peserta BPJS. Karena kalau berdasarkan data manifest sangat minim informasinya, hanya ada nama depan nama belakang tidak ada data yang lain tidak ada sehingga kami tidak bisa mengidentifikasi, memverifikasi apakah betul data manifest itu peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

 

Maka itu, lanjut dia, pihaknya ingin mendapatkan bantuan atau kerjasama dengan perusahaan ataupun keluarga yang anggota keluarganya menumpang pesawat tersebut.

"Sekali lagi, kami ingin bantuan kepada semua pihak, agar para korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai hak-haknya," ungkapnya.

 Baca Juga: Gaji Pilot Lion Air JT 610 Rp3,7 Juta/Bulan

Dia menambahkan, hak-hak yang BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja terkait dengan memberikan empat perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Dan jika terkait dengan kecelakaan kerja maka hak yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

"Kalau meninggal di luar kegiatan kerja maka diberikan santunan kematian yaitu sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk 1 anak. Selain itu akan juga diberikan hak-haknya dari jaminan hari tua ini semacam tabungan. Jadi kami berikan semuanya. Jika tercatat sebagai program pensiun akan diberikan program pensiunannya," ungkapnya.

 Baca Juga: Kemenhub Punya Wewenang Pecat Direktur Teknik Lion Air

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambangi langsung Rumah Sakit (RS) Polri untuk mengetahui data penumpang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh pada Senin 29 Oktober 2018. Data tersebut akan dipastikan apakah korban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Agus mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk memastikan para korban kecelakaan tersebut segera diketahui kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, supaya pemberian hak kepada ahli waris terkait bisa dilakukan

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement