Sebagai informasi, dalam RPJMN pemerintah mentargetkan 16 juta bidang tanah untuk legalisasi aset di tahun 2018 dan 2019. Kementerian ATR/BPN tidak hanya memperbanyak penerbitan sertipikat semata-mata, namun menitik beratkan juga pada penataan kembali struktur penguasaan tanah melalui pelaksanaan redistribusi tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN.
Tahun 2018 target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang dan tahun 2019 pemerintah meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 750.000 bidang.
Untuk ini dalam rangka meningkatkan pencapaian target yang diharapkan dalam RPJMN, pihaknya berupaya terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta semua pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini dilakukan guna mempercepatan proses inventarisasi dan verifikasi baik terhadap subyek maupun obyek dengan memperhatikan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah sehinggga dapat mewujudkan apa yang menjadi cita-cita Bapak Presiden dan bangsa Indonesia dengan memberikan tanah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perwujudan pemerataan ekonomi.
(Dani Jumadil Akhir)