JAKARTA - Hari ini, Kamis 1 November 2018 menjadi hari yang paling ditunggu oleh seluruh buruh Indonesia. Pasalnya, pada hari ini seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan dengan rata-rata sebesar 8,03%.
Nantinya para Gubernur di seluruh Indonesia akan mengumumkan kenaikan UMP daerahnya di kantornya masing-masing. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang meminta kepada para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.
Adapun jumlah kenaikannya sendiri cukup beragam tergantung dari daerahnya itu sendiri. Namun untuk beberapa daerah, kenaikannya bisa melebihi angka 8,03%.
Baca Juga: Jangan Lupa, Kenaikan UMP 8,03% Diumumkan Besok
Untuk di Jakarta sendiri, UMP diusulkan naik menjadi Rp3.940.973,06 pada tahun depan. Pengumuman sendiri akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini di Balaikota.
"UMP akan diumumkan serentak pada 1 November 2018. Maka itu, nanti tunggu setelah diumumkan dulu ya," ujar Menaker Hanif Dhakiri di Kementerian Ketenegakerjaan, Jakarta,
Menurutnya, pelaku usaha maupun serikat pekerja seharusnya sudah memahami akan kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.