JAKARTA - Besok atau Kamis 1 November 2018 menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan UMP pada tahun depan yang naik 8,03%.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.
Besaran kenaikan ini tentu beragam, namun untuk beberapa daerah kenaikan UMP bisa melebihi 8,03%.
Baca Juga: UMP Naik 8,03%, Kadin: Tidak Ada Lagi Kenaikan Upah Tiba-Tiba 30%
Untuk di Jakarta sendiri, UMP diusulkan naik menjadi Rp3.940.973,06 pada tahun depan.
"UMP akan diumumkan serentak pada 1 November 2018. Maka itu, nanti tunggu setelah diumumkan dulu ya," kata Menaker Hanif Dhakiri di Kementerian Ketenegakerjaan, Jakarta,
Menurutnya, pelaku usaha maupun serikat pekerja seharusnya sudah memahami akan kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.