Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Lupa, Kenaikan UMP 8,03% Diumumkan Besok

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 31 Oktober 2018 |21:51 WIB
Jangan Lupa, Kenaikan UMP 8,03% Diumumkan Besok
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

"Kalau pelaku usaha dan serikat pekerja mestinya sudah memahami konten PP 78 itu bahwa pertumbuhan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasinya, sehingga lebih predictable. Karena tujuan PP 78 itu memastikan kenaikan upah terjadi tiap tahun," tegasnya.

 Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2019 Diusulkan Rp3,94 Juta, Setuju?

Untuk itu, dirinya menyarankan agar semua pihak mendukung kenaikan UMP ini dan tidak perlu melakukan aksi demo. Sebab, kenaikan UMP dijamin setiap tahunnya.

"Alhamdulillah tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka juga bisa memprediksi kenaikan upah pada tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu. Ya kalau demo boleh aja selama sesuai ketentuan aturan. Tapi ngapain demo? Enggak demo aja sudah naik," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement