Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Hari Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 01 November 2018 |07:15 WIB
Siap-Siap Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Hari Ini
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Hari ini, Kamis 1 November 2018 menjadi hari yang paling ditunggu oleh seluruh buruh Indonesia. Pasalnya, pada hari ini seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan dengan rata-rata sebesar 8,03%.

Nantinya para Gubernur di seluruh Indonesia akan mengumumkan kenaikan UMP daerahnya di kantornya masing-masing. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang meminta kepada para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.

Adapun jumlah kenaikannya sendiri cukup beragam tergantung dari daerahnya itu sendiri. Namun untuk beberapa daerah, kenaikannya bisa melebihi angka 8,03%.

Baca Juga: Jangan Lupa, Kenaikan UMP 8,03% Diumumkan Besok

Untuk di Jakarta sendiri, UMP diusulkan naik menjadi Rp3.940.973,06 pada tahun depan. Pengumuman sendiri akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini di Balaikota.

"UMP akan diumumkan serentak pada 1 November 2018. Maka itu, nanti tunggu setelah diumumkan dulu ya," ujar Menaker Hanif Dhakiri di Kementerian Ketenegakerjaan, Jakarta,

Menurutnya, pelaku usaha maupun serikat pekerja seharusnya sudah memahami akan kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November

"Kalau pelaku usaha dan serikat pekerja mestinya sudah memahami konten PP 78 itu bahwa pertumbuhan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasinya, sehingga lebih predictable. Karena tujuan PP 78 itu memastikan kenaikan upah terjadi tiap tahun," tegasnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar semua pihak mendukung kenaikan UMP ini dan tidak perlu melakukan aksi demo. Sebab, kenaikan UMP dijamin setiap tahunnya.

"Alhamdulillah tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka juga bisa memprediksi kenaikan upah pada tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu. Ya kalau demo boleh aja selama sesuai ketentuan aturan. Tapi ngapain demo? Enggak demo aja sudah naik," jelasnya.

 (Feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement