JAKARTA - Peristiwa kecelakaan maut yang menimpa pesawat Lion Air JT-610 benar-benar menjadi evaluasi menyeluruh bagi pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satu yang disoroti oleh Kemenhub adalah soal tiket penerbangan murah atau low cost carrier (LCC), seperti yang dilayani oleh Lion Air.
Isu yang mengemuka adalah tarif pesawat yang murah ini, secara tidak langsung, menjadi "kambing hitam", karena dianggap menjadi alasan turunnya kualitas keamanan atau safety penerbangan.
Baca Juga: Menhub Sebut Boeing Bakal Cek Pesawat 737 Max 8 di Indonesia
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun merespon hal ini. Pihaknya berencana menaikkan batas tarif murah untuk LCC.
"LCC saya pikir menjadi hal yang lumrah dan ada di mana-mana. Tarif ini, dengan adanya dolar yang naik, avtur yang naik memang sangat sensitif. Mungkin saya akan mengevaluasi lagi, terutama tarif batas bawah," kata dia.

Besaran kenaikan tarif batas bawah ini, kata dia, akan diberlakukan dengan hati-hati.
"Kita mengevaluasi batas bawah itu, (tentu memperhitungkan) dampakmya kepada konsumen. Saya hati-hati menaikan tarif batas bawah 5%," kata dia.
Baca Juga: Gaji Pilot Lion Air Rp3,7 Juta, Pengamat: Enggak Mungkin Sebesar Itu
Terpenting, menurut Budi, kenaikan tarif batas bawah ini bisa meng-cover pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga kenaikan harga avtur yang terjadi.
"Melihat perkembangan dolar AS (menjadi) lebih tinggi, selain case ini, akan menimbang kembali aturan (tarif batas bawah) ini," ucap dia.
(Feb)
(Rani Hardjanti)