JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2019.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubernur DKI nomor 114 tahun 2018 yang mengacu pada peraturan Menteri Ketenegakerjaan, bahwa akan diumumkan serentak tanggal 1 November 2019.
"Jadi besaran UMP Jakarta sesuai dengan Pergub sebesar Rp3.940.000 naik 8,03% dari tahun lalu, sebesar Rp3.648.035," kata Saifullah di Balaikota, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga: Siap-Siap Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03% Diumumkan Hari Ini
Dengan kenaikan upah tersebut, Dia berharap DKI Jakarta semakin maju dan bahagia warganya. "Semoga kenaikan ini, bisa membuat bahagia warga Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI, hari ini segera memutuskan UMP 2019 sebelum 1 November sebagaimana instruksi pemerintah pusat. Sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035 dan pada tahun 2019 UMP DKI Jakarta 2019 akan diusulkan naik 8,03% menjadi Rp3.940.000.
Baca Juga: UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menuturkan, para pelaku usaha merespons dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-Naker/-PHI95K- UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)