Adapun data yang diterima Ditjen Pajak tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi database Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
Baca Juga: Berbagai Macam Cara agar Target Perpajakan Rp1.786 Triliun Tercapai
Robert menyatakan, dengan data kependudukan khususnya NIK tunggal yang diterapkan Ditjen Dukcapil akan menghilangkan identitas ganda, sehingga akan memberikan data yang lebih akurat.
"Ini akan membantu kami di Ditjen Pajak dalam update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)