Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menpan RB Siapkan 3 Skema Persoalan Tenaga Honorer

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2018 |13:07 WIB
Menpan RB Siapkan 3 Skema Persoalan Tenaga Honorer
Menpan-RB Komjen Syafruddin (Foto: Dok. PANRB)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyiapkan beberapa skema untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer di Indonesia. Dia menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini.

Dalam penyelesaiannya, Pemerintah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah telah menyiapkan skema penyelesaian sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM ASN secara berkelanjutan yang saat ini raw input-nya 26 % berasal dari tenaga honorer yang diangkat tanpa tes.

Baca Juga: 1,1 Juta Tenaga Honorer Jadi PNS, Menpan RB: Persoalan Harusnya Sudah Selesai

Kedua, Pemerintah memperhatikan peraturan perundangan yang saat ini berlaku, antara lain: UU ASN yang mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan dan harus melalui seleksi; UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan Guru minimal harus S1; dan UU Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan tenaga kesehatan minimal harus D3.

Ketiga, dengan pertimbangan hal tersebut di atas, pemerintah bersama 8 (delapan) Komisi di DPR RI, telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer Eks THK 2 sebagai berikut :

a. Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.

Perawat Honorer Aksi Tuntut Kesejahteraan 

b. Bagi yang tidak mememuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K (P3K adalah pegawai ASN).

c. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Baca Juga: Peserta Ini Rela 'Minggat' demi Ujian CPNS

Menteri PANRB menambahkan bahwa setelah selesai pengadaan CPNS 2018, Pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K.

"Kami mohon pengertian dari semua pihak. Permasalahan honorer Eks THK 2 ini memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membalikkan telapak tangan. Tapi pemerintah akan terus berupaya melakukan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru. Apalagi saat ini kita dihadapkan pada persaingan global di era industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN yang berdaya saing tinggi," pungkas Syafruddin.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement