JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengemukakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata Menaker usai mengikuti Rapat Terbatas membahas mengenai Dana Desa dan Kelurahan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Laman Setkab, Jumat (2/11/2018).
Baca Juga: UMP DKI 2019 Rp3,9 Juta, Apakah Bisa Bertahan Hidup?
Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP itu, Menaker memastikan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas Hanif.
Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.