JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan membuka kepada publik gaji Pilot dan Co-Pilot Lion Air JT-610 PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan, BPJS Ketenagakerjaan menyebut jika gaji pilot yang menerbangkan pesawat tersebut hanya Rp3,7 juta per bulan sedangkan Co-Pilot sebesar Rp20 juta per bulan.
Berikut ini fakta-fakta kontroversial gaji pilot Lion Air Rp3,7 Juta yang dirangkum Okezone Finance, Sabtu (3/11/2018).
1. BPJS Terima Laporan Gaji Pilot Lion Air
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait gaji pilot Lion Air JT 610 dan Co-pilot Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Kawarang Jawa Barat.
Baca Juga: Kemenhub Uji Kelaikan Udara Pesawat Boeing 737 Max 8 di Bandara Soetta dan Medan
"Jadi gaji pilot sebesar Rp3,7 juta per bulan dan gaji copilot sebesar Rp20 juta per bulan," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Sementara, gaji pramugari pesawat itu yang dilaporkan berada di kisaran Rp3,6 juta – Rp3,9 juta per bulan. "Itu yang saya dapatkan dari pihak Lion Air," sambungnya.

2. Setiap Perusahaan Wajib Laporkan Upah Yang Sebenarnya Kepada BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menyatakan bahwa, setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua, dan pensiun.
Baca Juga: Lion Air Jatuh, Pesawat Boeing 737 Max 8 Bisa Dikandangkan
"Kami sudah mengingatkan maskapai Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu," jelasnya.
3. Pastikan Korban Penumpang Lion Air Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyambangi langsung Rumah Sakit (RS) Polri untuk mengetahui data penumpang pesawat Lion Air JT610 yang jatuh pada Senin 29 Oktober 2018. Data tersebut akan dipastikan apakah korban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk memastikan para korban kecelakaan tersebut segera diketahui kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, supaya pemberian hak kepada ahli waris terkait bisa dilakukan.
4. Bos Lion Air Bantah Gaji Pilot 3,7 juta/bulan
Menurut Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait tidak mungkin perusahaan memberikan gaji sebesar Rp3,7 juta kepada Pilotnya apalagi tenaga asing.
"Tidak benar itu (gaji pilot asing yang menerbangkan pesawat JT-610 PK-LQP sebesar Rp3,7 juta). Mana mungkin mau mereka," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (2/11/2018).
(Feb)