Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Penetapan UMP 2019: Di Jakarta Rp3,9 Juta

Vanni Firdaus Yuliandi , Jurnalis-Senin, 05 November 2018 |08:09 WIB
Fakta Penetapan UMP 2019: Di Jakarta Rp3,9 Juta
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

6. Unsur Serikat Kerja Ajukan Besaran Kenaikan UMP Sesuai Rumusan Survei KHL

Unsur serikat pekerja mengajukan besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilaksanakan dewan pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL berdasarkan survei sebesar Rp3.908.020 dikali 8,03% menjadi Rp4.221.834,06 kemudian ditambah lagi kompensasi kenaikan BBM 3,6%, maka besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan serikat pekerja sebesar Rp4.373.820,02.

Sementara unsur pemerintah mengajukan besaran kenaikan UMP 2019 sesuai PP No 78 Tahun 2015 sekitar 8,03% menjadi Rp3.940.973,06.

7. Tahun Lalu Hanya UMP yang Dapat Subsidi

Berbeda dari tahun sebelumnya, buruh yang berpenghasilan UMP plus 10% akan mendapatkan subsidi tersebut. “Tahun lalu kan hanya yang UMP yang dapat subsidi. Kami ingin memberikan kepada seluruh buruh di atas UMP 10% juga menikmati subsidi itu,” katanya.

8. UMP Yogyakarta 2019 Dipatok Rp1,57 Juta

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2019 sebesar Rp.1,570 juta.

Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 319/KEP/2019 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2019.

“UMP DIY sudah ditetapkan dengan Sk gubernur,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi, Kamis(1/11/2018).

9. UMP Sulawesi Utara 2019 Ditetapkan Sebesar Rp3,05 Juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan.

Besaran nominal UMP tersebut mengalami kenaikan sekitar 8% dari tahun lalu yang sebesar Rp2.824.286.

10. UMP Jawa Tengah Rp1,6 Juta Berlaku Tahun Depan

Pemerintah Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 sebesar Rp1.605.396.02. Keputusan gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.

Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.

"Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya," demikian salah satu bunyi poin dalam keputusan itu, Kamis (1/11/2018).

11. Sah, UMP Jawa Barat 2019 Sebesar Rp1,6 Juta

Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp1.668.372,83 atau 8,03% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.544.360,67.

Penetapan UMP ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

12. UMP Bangka Belitung Rp2,97 Juta, Berlaku 1 Januari 2019

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah Babel 2019 sebesar Rp2.976.705,97. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/831/DISNAKER/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.

"Jadi kenaikan UMP tahun 2019 ditentukan, berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Babel pada 29 Oktober 2018 kemarin," tuturnya, Kamis (1/11/2018).'

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement