Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru 9% Peserta SKD CPNS yang Penuhi Batas Nilai Minimal

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 06 November 2018 |12:12 WIB
Baru 9% Peserta SKD CPNS yang Penuhi Batas Nilai Minimal
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

 JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut angka peserta yang memenuhi batas nilai minimal atau passing grade seleksi kompetensi bidang (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih rendah.

Data sementara pelamar yang memenuhi passing grade baru 9%. Setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri atas soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Passing grade bagi peserta SKD 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Baca Juga: Pantau Ujian SKD CPNS, Kepala BKN: Ekspresinya Kok Kayak Lagi Ngerjain Skripsi

“Yang memenuhi passing grade baru 9%. Itu angka secara nasional,” ungkap Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Meski mendapatkan hasil kelulusan passing grade, Ridwan mengaku belum mendapatkan jumlah total peserta yang sudah melaksanakan SKD. Kondisi SKD, ujarnya, sangat dinamis dan tidak bisa didasarkan hanya pada jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi. Namun, jika dibagi secara rata dan dilihat waktu SKD, Ridwan memperkirakan setidaknya 20-25% peserta sudah melaksanakan tes tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement