Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Rokok Batal Naik Selamatkan 6 Juta Individu Indonesia

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 06 November 2018 |18:35 WIB
Tarif Cukai Rokok Batal Naik Selamatkan 6 Juta Individu Indonesia
Ilustrasi Rokok (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan menaikan tarif cukai rokok pada tahun 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Artinya, struktur dan kebijakan cukai rokok akan mengikuti besaran yang telah ditetapkan sebelumnya di tahun 2018. Hal ini turut mencakup juga harga jual, eceran, maupun penggolongan pengusaha pabrik

Menanggapi hal tersebut, Direktur Corporate Affairs and Communication Japan Tobacco International Fajar Utomo selaku pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menyebut pemerintah mengambil langkah bijak. Tidak dinaikannya tarif cukai rokok menunjukan jika pemerintah betul-betul tidak gegabah dalam mengambil kebijakan.

Baca Juga: Menperin: Cukai Rokok Batal Naik Bikin Rupiah Menguat

Sebab menurutnya, banyak sekali dampak positif yang didapatkan dengan tidak jadi dinaikannya tarif cukai rokok oleh pemerintah. Salah satu misalnya adalah mendongkrak pertumbuhan ekonomi dengan penyediaan lapangan pekerjaan.

Menurutnya, industri rokok banyak sekali membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Diperkirakan ada sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam rantai industri rokok.

Selain itu, peredaran rokok juga membantu pemerintah untuk mendapatkan pendapatan baik dari pajak maupun cukai lebih tinggi. Sebab, tidak di naikannya cukai rokok membatasi peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

"Kami menghargai sepenuhnya proses dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dari industri dan stakeholders lainnya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga: Tahun Depan Cukai Rokok Tak Naik, Ini Manfaatnya

“Pemerintah pasti menimbang berbagai aspek seperti pengendalian, penerimaan negara, keberlangsungan industri dan tenaga kerja. Tidak kalah penting mengatasi peredaran rokok ilegal. IHT menghidupi hingga 6 juta masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Sedangkan mengenai rencana pemerintah melonggarkan batas produksi untuk jenis SKT, Fajar mengataka, perubahan batasan penggolongan semestinya dapat dilihat dari lingkup yang lebih luas. Sebab, saat ini industri SKT tengah berada dalam kondisi tren yang menurun, sehingga diperlukan serangkaian insentif dari pemerintah yang mampu mendukung keberlangsungan industri SKT yang merupakan penyerap tenaga kerja terbanyak di IHT.

“Insentif ini tentunya bukan hanya berdampak bagi satu perusahaan saja, namun semua perusahaan yang berada dalam golongan kecil dan menengah tersebut,” ucapnya.

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement