Baca Juga: Merger dengan Uber, Grab Didenda Rp4,4 Miliar oleh Regulator Filipina
“Keamanan dan keselamatan penggunanya harus diutamakan. Kalau tidak mampu terpaksa kami evaluasi supaya dibekukan operasinya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Masyarakat juga memberikan respons melalui petisi di laman change.org yang meminta pemerintah mengevaluasi izin operasional Grab. Hingga Selasa (6/11) sore, petisi telah di tanda tangani sebanyak 3.528 masyarakat. Kemenhub menduga serangkaian kasus yang terjadi akibat pembinaan yang seharusnya dilakukan perusahaan tidak menyentuh akar per masalahan.
“Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator dan mereka menjanjikan pembinaan kepada mitra pengemudinya. Namun, buktinya ada kejadian lagi,” kata Budi.
(Anton C)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)