JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan regulasi baru terkait Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan baru tersebut memuat revisi-revisi dari aturan sebelumnya yang digugat oleh para pengemudi taksi online dan dinilai memberatkan. Dan regulasi baru itu, akan terbit pada tanggal 20 November.
"Sesuai dengan arahan pak Menteri Budi Karya, pertengahan November ini atau mungkin paling lambat tanggal 20 November 2018, kita udah bisa sosialisasi terhadap regulasi ini. Kita langsung koordinasi terhadap beberapa norma yang ada dalam PM tersebut," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Baca Juga: Pesan Taksi Online di Bandara Soetta Tak Perlu 'Kucing-kucingan' Lagi
Dia menjelaskan, bahwa di dalam peraturan menteri baru itu nanti, Kemenhub akan melampiri dengan standar pelayanan minimal (SPM) terhadap taksi online ini. Sehingga nanti di dalamnya juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang ada di dalamnya.