JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan intesifikasi uji kelaikan terbang (ramp check) terhadap 11 Pesawat Boeing 737 Max 8. Kesebelas pesawat tersebut, 10 di antaranya milik maskapai Lion Air dan 1 milik Garuda Indonesia.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Produk Aeronautika Kementerian Perhubungan Kus Handono mengatakan, dari sebelas pesawat berjenis Boeing 737 Max 8 yang dilakukan ramp check ditemukan beberapa item yang tidak berfungsi oleh Kementerian Perhubungan. Namun menurutnya, kerusakan tersebut masih bisa ditolelir karena ada beberapa dokumen yang memperbolehkan item tersebut untuk tidak berfungsi dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Boeing Keluarkan Safety Warning Pesawat 737 Max 8
Artinya, Kementerian Perhubungan tetap membolehkan maskapai tersebut untuk menerbangkan pesawat Boeing 737 Max 8. Namun Kementerian Perhubungan juga meminta kepada pihak maskapai untuk memperbaiki item tersebut, meskipun dalam dokumen diizinkan untuk tidak berfungsi.
"Semua yang dilakukan pemeriksaan laik terbang. Memang ada beberapa item yang bukan rusak, tapi boleh tidak berfungsi dan itu ada dokumen yang memperbolehkan tapi dengan jangka waktu tertentu," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Adapun dokumen yang dimaksud oleh Kus adalah Minimum Equipment List (MEL). Dalam dokumen tersebut, shearusnya ada dua sistem yang terpasang, namun doumen tersebut mengizinkan jika hanya 1 item system saja yang berfungsi dan terpasang
"Namanya dokumen Minimum Equipment List (MEL). Di situ disebutkan suatu sistem terpasang dua, boleh tidak berfungsi 1 asal dalam 3 hari diperbaiki itu terhadap Boeing 737 Max 8," ucapnya.
Baca Juga: Tragedi Lion Air, Kemenhub Lakukan Pemeriksaan terhadap 117 Pesawat
Selain melakukan Ramp Check, Kus juga meyebut jika pemerintah terus melakukan spesial audit terhadap 11 pesawat jenis Boeing 737 Max 8. Adapun proses audit yang dilakukan meliputi prosedur manual perusahaan, catatan operasional pesawat, wawancara dengan personel kunci terkait pengoperasian pesawat, dan mengevaluasi fasilitas perawatan.
"Audit itu dilaksanakan dengan cara mereview perusahaan, review Record pesawat, mewawancara karyawan pesawat, dan mengavluasi kemampuan fasilitas perawatan di Batam Aero teknik," kata Kus.
Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana pihak maskapai melakukan perawatan terhadap pesawat 737 Max 8 tersebut. Akan tetapi, jika ditemukan masalah pemerintah tidak bisa mempublishnya kepada publik karena hasil audit tersebut hanya untuk konsumsi pemerintah.
"Ini (audit) tujuannya untuk memastikan semua ketentuan perawatan dan pengoperasian pesawat tetap terpenuhi. Kalau toh ada temuan-temuan, itu tidak di publish, tapi untuk internal Kemenhub saja," ucapnya.
(Feb)
(Rani Hardjanti)