Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 2 Penilaian Baru, Bagaimana Kelulusan Peserta CPNS 2018?

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 12 November 2018 |19:57 WIB
Ada 2 Penilaian Baru, Bagaimana Kelulusan Peserta CPNS 2018?
Foto: Peserta Ujian CPNS (Taufik/Okezone)
A
A
A

Adapun teknisnya adalah nantinya para lolos passing grade pada saat mengikuti SKB akan diadukan dengan sesama peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade. Sedangkan jika yang lolos dengan kebijakan baru akan diadukan kembali dengan sesama peserta dengan menggunakan kebijakan baru ini.

Artinya, para peserta yang lolos passing grade SKD tidak perlu khawatir akan tersaingi. Sebab, pemerintah sengaja menyiapkan skema khusus agar tidak ada keberatan dari peserta yang lolos SKD berdasarkan passing grade.

Pada saat Seleksi Kompetensi Bidang pun nantinya mereka yang lolos berdasarkan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi. Jika ada kekurangan formasi barulah akan diisi oleh mereka yang lolos SKD berdasarkan kebijakan baru.

Baca Juga: M Redho Setiawan Top Skor Nasional Ujian CPNS dengan Nilai 448

Namun mereka yang lolos SKD berdasarkan aturan baru ini juga tidak mudah untuk mengisi formasi tersebut. Selain karena harus menunggu, mereka juga harus dites kembali dan bersaing dengan para peserta yang lolos berdasarkan aturan baru tersebut.

"Anak anak yang lulus ini jangan sampai terganggu dengan anak anak yang lulus berdasarkan dikeluarkan kebijakan baru tersebut," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement