
Setiawan juga memastikan jika dikeluarkannya kebijakan tersebut sama sekali tidak ada kepentingan sedikit pun. Menurutnya hal tersebut murni hanya untuk memenuhi kekosongan formasi untuk lanjut seleksi tahap selanjutnya.
"Aturan ini bukan adanya kepentingan apa apa. Tapi untuk mengisi formasi yang kosong. Tujuannya adalah supaya agar tidak terjadi kekosongan khususnya pelayanan publik tidak terganggu. Khususnya di Pemda diperlukannya SDM. Jadi kami sangat hati hati dan teliti," jelasnya.
(Feb)
(Rani Hardjanti)