Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penilaian Baru Kelulusan Peserta CPNS Tunggu Restu Menpan RB

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |10:11 WIB
Penilaian Baru Kelulusan Peserta CPNS Tunggu Restu Menpan RB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (GiriOkezone)
A
A
A

Artinya, aturan ini tidak menjadi acuan bagi para peserta untuk lolos seleksi CPNS secara keseluruhan.

 Baca Juga: M Redho Setiawan Top Skor Nasional Ujian CPNS dengan Nilai 448

Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017. Dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar.

"Ada beberapa tahapan pertama seleksi kompetensi dasar dan SKB. Aturan ini (untuk) mengisi (formasi) SKB ini," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement