Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penilaian Baru Kelulusan Peserta CPNS Tunggu Restu Menpan RB

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |10:11 WIB
Penilaian Baru Kelulusan Peserta CPNS Tunggu Restu Menpan RB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (GiriOkezone)
A
A
A

Artinya, aturan ini tidak menjadi acuan bagi para peserta untuk lolos seleksi CPNS secara keseluruhan.

 Baca Juga: M Redho Setiawan Top Skor Nasional Ujian CPNS dengan Nilai 448

Seperti diketahui, dalam Permenpan 20 tahun 2017. Dalam aturan tersebut bilang jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali formasi dari masing-masing jabatan yang dilamar.

"Ada beberapa tahapan pertama seleksi kompetensi dasar dan SKB. Aturan ini (untuk) mengisi (formasi) SKB ini," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement