JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan melelang 52 barang gratifikasi di Kantor DJKN, pada Kamis 15 November 2018. Dalam kesempatan itu, diluncurkan juga portal lelang Indonesia atau lelang.go.id.
Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Lukman Effendi menyatakan, barang-barang tersebut berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, yang merupakan kantor vertikal DJKN.
"Besok total nilai barangnya ada 52 slot barang. Nilainya tidak lebih dari Rp50 juta karena nilai limitnya murah-murah," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (14/11/2018).
Baca Juga: Kemenkeu Lelang Cincin Pemberian Raja Salman, Siapkan Dulu Modal Rp10 Juta
Berdasarkan buku katalog lelang barang gratifikasi DJKN bila nilai 52 barang tersebut dihitung, maka totalnya sebesar Rp49,49 juta.
Barang yang dilelang pun beragam mulai dari minyak wangi, voucher belanja, jam, headphone, ikat pinggang, kain batik, keris, hingga emas.
Adapun penawaran akan melalui internet secara tertutup (close bidding) dan secara terbuka (open bidding) yang dapat diakses melalui gadget peserta. Selain itu juga akan dilaksanakan lelang dengan penawaran lisan dan kehadiran.
Berikut daftar beberapa barang gratifikasi yang akan dilelang besok:
1. Kain Batik Tulis Kalimantan Timur nilai limit Rp63.000
2. Ikat Pinggang LV nilai limit Rp88.000
3. Pasport case merek Alica Klein nilai limit Rp118.000
4. Topi nilai limit Rp160.000
5. Gahru Parfume nilai limit Rp174.000
6. On Ear Headphones JBL T450 nilai limit Rp194.000
7. Voucher Belanja nilai limit Rp194.000
8. Arabian Qud Parfume nilai limit Rp210.000
9. Sajadah nilai limit Rp229.000
10. Lukisan Bunga nilai limit Rp298.000
Baca Juga: Lelang Koleksi Seni David Rockefeller Pecahkan Rekor Rp9 Triliun
11. Tas Tangan/Clutch Pria nilai limit Rp495.000
12. Uang Elektronik nilai limit Rp502.000
13. Jam Tangan Bonia Rosso nilai limit Rp852.000
14. Tas Polo Ralph Lauren warna Hitam nilai limit Rp942.000
15. Guci Keramik Cina nilai limit Rp1.151.000
16. Keris nilai limit Rp1.708.000
17. Perangkat Penyaji Makanan nilai limit Rp 2.184.000.
18. Kain Batik sebanyak 15 lembar nilai limit Rp2.242.000 juta
19. Logam Mulia atau emas batangan nilai limit Rp11.273.000
20. Jam Tangan B.R.M Tipe V6 Hybrid nilai limit Rp15.415.000
(kmj)