Menindaklanjuti putusan PTUN di atas, BFI Finance menyatakan bahwa putusan tersebut belum efektif berlaku. Selain itu, BFI Finance menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang berjalan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional BFI Finance.
“Putusan PTUN Jakarta tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga putusan PTUN Jakarta yang dimaksud belum efektif berlaku dan belum dapat dilaksanakan,” tegas Sudjono.
(Rani Hardjanti)