JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan PT Aryaputra Teguharta (APT) atas kepemilikan sebanyak 32,23% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).
“Seluruh tindakan transaksi yang bertentangan dengan fakta materiil APT adalah pemilik sah 32,32% saham telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak mempunyai akibat hukum karena cacat yuridis,” kata kuasa hukum APT Pheo M. Hutabarat, partner HHR Lawyers dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2018).
APT mengajukan guguatan pada 16 Mei 2018 di hadapan PTUN Jakarta. Putusan tersebut diambil pada 12 November 2018, dan gugatan APT dikabulkan untuk seluruhnya.
Dalam Putusan PTUN 120/2018 tersebut, PTUN Jakarta telah menyatakan batal seluruh keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) yang tidak mencantumkan APT sebagai pemilik sah atas 32,32% saham pada BFI dan memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan-keputusan tersebut. Di sisi lain, eksepsi yang diajukan baik oleh tergugat ditolak untuk seluruhnya.
Baca juga: Kena Kasus Hukum, Operasional BFI Finance Berjalan Normal
Meskipun masih terdapat upaya banding dari tergugat terhadap Putusan PTUN 120/2018 ini, namun status Penetapan Nomor: 120/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Juli 2018 masih tetap berlaku secara erga omnes atau mengikat kepada pihak ketiga sehingga keberlakuan dari seluruh keputusan-keputusan dalam amar Putusan PTUN 120/2018 tersebut secara yuridis ditunda atau dibekukan.