Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena Kasus Hukum, Operasional BFI Finance Berjalan Normal

Kena Kasus Hukum, Operasional BFI Finance Berjalan Normal
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Tersandung masalah hukum terkait gugatan yang diajukan PT Aryaputra Teguharta (APT) kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) soal ganti kerugian uang dwangsomsebesar Rp80,3, miliar, menurut manajemen BFI Finance, tidak berdampak atau mempengaruhi kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan.

Baca Juga: Aryaputra Teguharta Minta BEI Tunda Aksi Korporasi BFI Finance

Direktur BFIN Andrew Adiwijanto menyampaikan, gugatan tersebut ditujukan kepada BFIN, Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Ko dan Yan Peter Wangkarm karena melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar uang dwangsom Rp80,3 miliar karena tidak mau melaksanakan putusan PK Nomor 240 PK/PDT/2006.”Perkara ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan perseroan secara material,” kata Andrew dikutip dari Harian Neraca, Senin (8/10/2018).

Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1% 

Dirinya menambahkan, putusan PK No 240 tahun 2006 tersebut, oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat dilaksanakan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, amar putusan PK 240 tidak dapat dilaksanakan termasuk uang paksa atau dwangson. Terakhir, BFIN akan melakukan upaya yang tersedia dan memungkinkan dalam rangka mempertahankan hak-haknya, terhadap tindakan APT.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement