JAKARTA - Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Artinya, setelah putusan tersebut maskapai penerbangan pelat merah ini bisa beroperasi kembali.
Terkait hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya menyambut baik PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), tidak dipailitkan. Hanya saja nanti, apabila Merpati masuk dalam proses angkutan penerbangan, harus dipersiapkan lebih baik.
Baca Juga : Terbang Lagi, Merpati Incar Rute Ini
"Jadi, perusahaan angkutan penerbangan itu, kan secara finance harus sehat. Ada syarat-syarat yang berkaitan pesawat-pesawat yang dimiliki, maka perlu modal tambahan," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Dia menjelaskan, dalam proses rekrutmen pegawai atau karyawan, Merpati harus bisa kompeten walaupun ada yang lama maupun baru. Dan dalam kepengurusan itu harus langsing tidak boleh gemuk.
"Saya berharap, Merpati bisa merekrut karyawan secara kompeten," jelasnya.